Jumat, 05 Desember 2014

CARA PENGISIAN MANUAL DAPODIKMEN

Brangkali diantara kita memerlukan tata cara pengisian dapodikmen silakan klik ling berikut :
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/docs/dokSMA.pdf
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/docs/dokSMA.pdf

Rabu, 03 Desember 2014

TATA TERTIB SISWA SMAN 5 GARUT



TATA TERTIB SISWA SMAN 5 GARUT

I. PENDAHULUAN
Untuk membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa siswi SMAN 5 Garut diperlukan sebuah ATURAN ATAU TATA TERTIB yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama.


II. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
A. HAK-HAK SISWA
Siswa berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Siswa yang berprestasi dalam kegiatan OSN dan O2SN serta kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat Kecamatan Pameungpeuk Garut sampai dengan tingkat International mendapatkan penghargaan yag layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMAN 5 Garut.
Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah

B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 07.00 dan pintu gerbang ditutup jam 07.00, siswa yang terlambat diberikan pembinaan di tempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 17.00. dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket diketahui kesiswaan.
Siswa muslim mengikuti kegiatan tadarus dan atau kuliah duha pada jum’at pagi.
Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar, dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
Pada saat praktikum siswa memakai jas lab dan memiliki kelengkapan belajar lainya.
Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, blogger, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll.
Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ).
Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
Membayar uang iuran komite bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan komite.
Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPK serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih.
Pengurus OSIS dan MPK menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah.
Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih.
Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu.
Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ).
Menyimpan/menjaga barang-barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll)


III. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH :

Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna 80 % warna dasarnya lebih dominan hitam, kemeja dimasukkan, kecuali siswi yang berjilbab, pada saat memakai baju koko/ baju kurung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


A. HARI SENIN
Celana dan Kemeja Pendek Wana Putih Abu-bu (Putra) / rok warna abu abu dan Kemeja Panjang Putih (Putri), lengkap dengan Badge OSIS, Lokasi, Logo Sekolah dan ikat pinggang warna hitam polos.


B. HARI SELASA
Celana dan Kemeja Pendek Wana Putih Abu-bu (Putra) / rok warna abu abu dan Kemeja Panjang Putih (Putri), lengkap dengan Badge OSIS, Lokasi, Logo Sekolah dan ikat pinggang warna hitam polos.

C. HARI RABU
(a) Kemeja Batik SMAN 5 Garut pendek (putra) celana berwarna abu-abu/ut Kemeja Batik SMAN 5 Garut lengan Panjang dan Rok abu-abu Putri) dan ikat pinggang warna hitam polos.


D. HARI KAMIS

(a) Kemeja Batik SMAN 5 Garut pendek (putra) celana berwarna abu-abu/ut Kemeja Batik SMAN 5 Garut lengan Panjang dan Rok abu-abu Putri) dan ikat pinggang warna hitam polos.

E. HARI JUM'AT
Putera : Celana Panjang Abu-abu. Baju koko putih SMAN 5 Garut
Puteri : Rok Panjang Abu-abu, baju kurung (koko) putih SMA Negeri 5 Garut, dan ikat pinggang warna hitam polos, bagi siswa muslimah berjilbab, siswa yang non muslim menyesuaikan.


Ukuran dan ketentuan berpakaian
Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan ( tidak memakai rok dibawah pinggul )
Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos.
Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki.
Wajib menggunakan papan nama yang telah disediakan sekolah.


KETENTUAN UKURAN
(1) Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan yang telah ditentukan (tidak memakai rok dibawah pinggul)

(2) Siswa : Celana panjang tidak terlalu ketat atau mengecil kebawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos
(3) Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki putih polos ukuran 5 cm diatas mata kaki.


IV. LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa.
Membawa obat-obatan/ minuman terlarang
Memakai perhiasan yang berlebihan.
Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh.
Berkumis, berjambang atau berjenggot, memakai gelang, anting anting (khusus siswa pria ).
Membuat atau Memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah.
Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pinjam- meminjam barang barang berharga.
Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja .
Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar
Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket
Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga
Memakai sendal atau sepatu diinjak pada bagian belakangnya
Berada di kantin saat jam jam belajar atau pergantian waktu
Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok ,AC, LCD, dan merusak fasilitas sekolah
Berkerumun dan berada di luar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada jam istirahat, atau pulang sekolah.
Membuang sampah sembarangan.
Membentuk organisasi serta kegiatan ekstra lain dan melakukan kegiatan-kegiatan di dalam atau di luar sekolah dengan menggunakan nama SMA Negeri 5 Garut tanpa seizin kepala sekolah.
Merokok, melompat pagar, mengajak siswa sekolah lain untuk berkerumun dilingkungan sekolah
Membawa, menyimpan VCD / Video, HP bergambar porno dan buku buku porno.


V. SANKSI - SANKSI
Siswa siswi yang melanggar poin KEWAJIBAN :
A. Khusus keterlambatan :
Siswa yang terlambat 1 sd 2 kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas dan guru BK.
Siswa terlambat 3 kali diundang orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan pembinaan.
Terlambat ke 5 kali diberikan peringatan keras oleh wali kelas dan wakil kesiswaan, dilanjutkan pembinaan dari guru BK.
Terlambat ke 6 kali orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai, dihadapan wakil kesiswaan dan siswa diberikan skorsing 1hari.
Terlambat ke 9 kali, orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah dan siswa diberikan skorsing 3 hari.
Terlambat ke 10 kali, dilaksanakan konferensi kasus.


B. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian akan diproses dengan ketentuan sbb :
Dinasehati langsung oleh guru / wali kelas/ kesiswaan
Dibina oleh guru bimbingan konseling.
Mengundang orang tua siswa serta membuat surat perjanjian bermaterai,
Apabila masih melakukan pelanggaran , maka akan dilaksanakan konfrensi kasus, termasuk kasus khusus ( Narkoba, hamil dan menghamili, dan dijadikan tersangka oleh pihak penyidik ).

C. Pelanggaran mengenai kehadiran:
2 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus.
3 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan wakil kesiswaan, siswa diberikan skorsing 1hari
4 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah, siswa diberikan skors 2 hari.
5 kali diadakan konferensi kasus.

D. Pelanggaran dalam pelaksanaan ulangan/tes formatif/sumatif :
Memberikan dan menerima contekan siswa diberi nilai NOL ( 0 ).
Diberikan ulangan perbaikan dengan nilai maksimal 73.


PENUTUP
Demikian aturan dan tata tertib dibuat untuk dapat disepakati oleh semua pihak , disosialisasikan kepada bapak / ibu guru, orang tua siswa serta siswa-siswi SMA Negeri 5 Garut tahun pelajaran 2014/2015, untuk dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin sekolah. Hal-hal penting dan dianggap perlu yang belum tertuang dalam aturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian, berdasarkan musyawarah.

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disiniPembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina. Seperti di jelaskan sebelumnya baca Cara Penilaian PKG

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 
Lembar Catatan FAKTA PKG 
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Isian catatan Fakta cara isi Lembar Catatan Fakta itu sebenarnya yang saya tahu seperti ini...
moga gak salah
Sebelum Pengamatan (Lembar 1)

1.Meminta guru untuk menyediakan RPP dan alat penilaian. Periksa apakah alat penilaian sesuai dengan tujuan pembelajaran. Mintalah guru menjelaskan bagaimana memanfaatkan perangkat tersebut untuk merencanakan, memonitor kemajuan dan perkembangan peserta didik dalam pembelajarannya. dalam tahap pertemuannya..
Meminta guru menjelaskan berbagai teknik dan jenis penilaian yang pernah dilakukan. seperti berikut dan kiranya lebih elok jika 14 kompetensi terwakili
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

2. Setelah Pengamatan (Lembar 2 tapi gak dipakai nampaknya di padamu negeri)
Meminta guru menjelaskan bagaimana cara memperoleh masukan balik tentang pengajarannya (misalnya evaluasi oleh peserta didik, komentar dari teman sekerja, refleksi diri, dsb).
Meminta guru menunjukkan hasil analisis penilaian dan menunjukkan topik kompetensi yang sulit untuk keperluan remedial.
Bagaimana guru mengkomunikasikan hasil penilaian kepada peserta didik dan menunjukkan materi pembelajaran yang belum dikuasai peserta didik.
Bagaimana guru mendeskripsikan dan memanfaatkan hasil analisis penilaian untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berikutnya.


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim.html#ixzz3Ku6cyH6b